Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan pada Senin (12/8/2024). Acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Edy Purwanto, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan, ini diinisiasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Barsel.
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barsel, Harmito, menjelaskan bahwa uji publik Raperda ini diatur dalam peraturan Kepala Arsip Nasional RI nomor 24/2012 tentang materi muatan Perda penyelenggaraan kearsipan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib arsip dan meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat melalui Perda.
Sekretaris Daerah Edy Purwanto menekankan pentingnya uji publik sebagai langkah untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang memiliki kepastian hukum. Uji publik ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dan kritik konstruktif dari publik terkait struktur draft peraturan yang diterapkan.
“Penyelenggaraan kearsipan sangat bermanfaat dalam mendukung tertib administrasi, mempermudah dan membantu masyarakat atau pengguna arsip, serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Barito Selatan,” tutup Edy Purwanto.
Uji publik ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah dan para pejabat lingkungan Dispursip Kabupaten Barito Selatan.