Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Alkes RSUD Jaraga Sasameh Ditahan

detikpro | 20 November 2024, 13:28 pm | 3 views

BUNTOK – Unittipidkor Satreskrim Polres Barito Selatan, kembali menahan dan menyerahkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan, menerangkan bahwa tersangka dan barang bukti dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat P21 dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel, Rabu (20/11/2024) pagi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Surat Nomor: B-824.b/XI/RES.3.5./2024, tanggal 20 November 2024 Kejari Barsel dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun anggaran 2018 senilai Rp 10.698.600.000,- dengan nilai kerugian sebesar Rp. 2,5 milyar lebih,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum diserahkan, terang Afif lagi, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat.

“Adapun tersangka dengan inisial LPL merupakan direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun 2017-2021. Tersangka saat ini ditahan dan dititipkan di Rutan Buntok,” jelasnya.

Kasat menambahkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini merupakan komitmen dan keseriusan Kepolisian dalam memberantas Korupsi serta mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan sarana kamar operasi yang terintegrasi pada RSUD Jaraga Sasameh Buntok TA. 2018 sebelumnya dengan Tersangka berinisial FEW selaku Direktur PT. PMJ yang mana dalam perkembangan perkaranya saat ini TSK FEW telah dijatuhi vonis oleh PN Tipidkor Palangkaraya-Kalteng berupa kurungan selama 3 tahun 4 bulan dengan denda sebesar Rp.100 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 2,5 M.(Humaspolres/RED)

Berita Terkait